Training Hukum Perusahaan
INTRODUCTION
Hukum Perusahaan. Training ini akan membahas bagaimana hukum atau undang- undang yang berlaku atas pendirian bentuk usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan bekerja serta berada dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, yang mana nantinya perusahaan tersebut akan mempermudah segala permasalahan yang timbul dalam pengembangannya.
PROGRAM OBJECTIVES
- Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :
- Peserta memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia;
- Peserta memahami fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab organ-organ perusahaan;
- Peserta mengidentifikasi potensi sengketa dan alternatif penyelesaiannya
WHO SHOULD ATTEND?
- Peserta yang cocok untuk training ini adalah legal administration di perusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan dan penanganan hukum dalam perusahaan serta individu yang ingin memperdalam materi training.
PROGRAM OUTLINE
- Ruang lingkup dan konsep dasar Hukum Perusahaan
- Definisi hukum perusahaan
- Organ-organ perusahaan
- Pendirian, Penggabungan, Pemisahan, Pengambilan Alihan, Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan
- Pengaturan dan jenis-jenis badan usaha
- PP
- Firma (Fa)
- CV
- PT
- BUMN
- BUMD
- Koperasi
- Pembukuan dan legalitas perusahaan
4. Holding Company - Pengertian Holding Company;
- Peran dan Kedudukan Hukum Perusahaan Holding;
- Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Perusahaan Holding;
- Tanggung Jawab Perusahaan Holding;
- Status Hukum dan Tanggung Jawab Anak Perusahaan;
- Tanggung Jawab Pidana Korporasi
- Tanggung jawab hukum organ-organ dalam badan usaha
- Kedudukan, tugas, fungsi dan batasan kewenangan
- Tanggung jawab berdasar sumber kewenangan
- Tanggung Jawab Kolegial dan Pengecualiannya
- Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga
- Penyeleseian sengketa
- Macam-Macam Sengketa yang Berpotensi Timbul;
- Penyelesaian Sengketa;
– Sengketa Perburuhan;
– Sengketa Antar Organ Perusahaan;
– Sengketa dengan Kreditor;
– Sengketa dengan Masyarakat;
– Sengketa Antar Organ Perusahaan;
– Sengketa dengan Kreditor;
– Sengketa dengan Masyarakat;
– Litigasi
– Non Litigasi
– Non Litigasi
