IFRS PSAK Terbaru
INTRODUCTION
Mulai Januari 2012, Indonesia sudah mengadopsi IFRS secara penuh. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Konvergensi IFRS kedalam PSAK memiliki implikasi yang besar bagi dunia usaha, terutama pada sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data?data akuntansi. Dampak penerapan IFRS tidak hanya mencakup masalah akuntansi, tapi juga masalah-masalah lainnya seperti: perpajakan, keuangan, sistem pelaporan manajemen, investasi, kompensasi pegawai/manajemen, dan indikator kinerja.
Dari beragam standar akuntansi yang kini sudah berkiblat ke standar internasional, PSAK 1 adalah induk dari semua PSAK yang ada. Perusahaan yang telah dan akan mengadopsi IFRS, wajib menuangkannya dalam laporan keuangan yang sesuai dengan standar atau format yang dinyatakan dalam PSAK 1 tersebut. PSAK 1 sudah wajib diterapkan untuk laporan keuangan mulai tahun 2011. PSAK 1 sendiri kini mengalami sejumlah perubahan yang sangat signifikan, seperti informasi yang disajikan, dikenal adanya pendapatan komprehensif lain, komponen laporan keuangan yang lengkap, pos minimal yang wajib disajikan dalam laporan keuangan dan perubahan lainnya. Karena perubahan tersebut, bisa jadi perusahaan harus melakukan adjustment atas accounting system yang dioperasikan saat ini. Perubahan ini harus segera anda ketahui dan antisipasi dan dipersiapkan dari sekarang.
PROGRAM OBJECTIVES
Mengetahui dan memahami perubahan apa saja yang terdapat pada Revisi PSAK, memahami bagaimana relevansi Revisi PSAK dalam setiap transaksi bisnis serta pelaporan keuangan, memperoleh gambaran dalam melakukan antisipasi dengan timbulnya Revisi PSAK, dan mendapatkan contoh-contoh real dari penerapan revisi PSAK melalui studi kasus yang disajikan, antara lain:
- Memberikan persiapan dan materi inti dalam menghadapi masa transisi.
- Mengimplementasikan proses migrasi ( Metode dan Aplikasi ) : Struktur, Materi, Jurnal.
- Mengoptimalkan keterampilan SDM dan menyelaraskan sudut pandang Regulator dengan para pelaksana.
- Memahami struktur dan makna laporan keuangan.
- Memahami peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam menyusun laporan keuangan.
- Memahami perlakuan akuntansi dan perpajakan pada setiap transaksi yang terjadi.
WHO SHOULD ATTEND?
- Staf hingga Manager Akuntansi, Pajak dan Keuangan
PROGRAM OUTLINE
1. Memahami Laporan Keuangan dan PSAK Berbasis IFRS
- Update perkembangan PSAK terbaru
- Laporan Keuangan sebagai alat pengambil keputusan
2. Memahami laporan Keuangan dan PSAK Berbasis IFRS
- Update perkembangan PSAK terbaru
- Laporan Keuangan sebagai alat pengambil keputusan
- PSAK dan IFRS
3. Laporan “Comprehensive Income” (PSAK 1 2011 dan PSAK R 2013 dan 2015)
- Penyajian Rugi Laba Metode Sifat dan Fungsi
- Single Step vs. Multiple Step
- Other Comprehensive Income
- Perubahan mendasar atas PSAK 1 R 2013 terhadap Other Comprehensive Income yang mulai berlaku 1 Januari 2015
4. PSAK 24 Revisi 2013 berlaku 2015
- Pensiun Iuran pasti (Defined Contributed Plan)
- Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
- Perubahan mendasar atas PSAK 24 R 2013 terhadap imbalan kerja yang mulai berlaku 1 Januari 2015
5. Akutansi Tanah (PSAK 47 dan ISAK 25 Revisi 2012)
- Perolehan tanah dan beban tangguhan atas tanah
- Penyusutan tanah
6. Intercorporate Investment ( PSAK R 2013) berlaku 1 Januari 2015
- Equity Investment
- Available-For-Sale Investments
- Equity Method Accounting
- PSAK 4 R 2009, Laporan Keuangan Konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri
- PSAK 4 Revisi 2013, Laporan Keuangan
- PSAK 15 Investasi Asosiasi dan Ventura bersama
7. Akutansi Pajak Penghasilan (PSAK 46 Revisi 2013) Berlaku 1 Januari 2015
- Perbedaan Laporan Keuangan dan Pelaporan Pajak
- Pelaporan Pajak Penghasilan
- Perbedaan Temporer
- Deferred Tax Asset dan Deferred Tax Liability
8. Overview PSAK Revisi 2013 yang berlaku mulai 1 Januari 2015
- PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
- PSAK 65 Laporan keuangan konsolidasian
- PSAK 66 Pengaturan Bersama
- PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan Entitas Lain
- PSAK 68. Pengukuran Nilai Wajar