TRAINING PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT - BBM TRAINING AND CONSULTING

Training Terbaru

Jadwal Training 2020

Start Date

Duration

Registrasion Form

06 January 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

06 January 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

03 February 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

02 March 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

27 April 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

18 May 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

22 June 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

20 July 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

17 August 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

14 September 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

12 October 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

09 November 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

01 December 2020

1/2/3/5 Days

Registration Form Link

TRAINING PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

TRAINING PERSIAPAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

INTRODUCTION

Training Pengenalan Tahapan dan Persiapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit akan membantu dalam memahami apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dan siapkan apabila sebuah rumah sakit ingin mengajukan diri untuk di akreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi disini yang dimaksud adalah pengakuan pemerintah bahwa sebuah rumah sakit telah memenuhi standar mutu yang telah ditentukan oleh KARS. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sejak tahun 1995 telah menetapkan adanya tiga jenjang kelengkapan akreditasi mulai dari 5 (lima) pelayanan, 12 (dua belas) pelayanan, dan 16 (enam belas) pelayanan. Setiap rumah sakit dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kekuatannya sendiri. Setelah disurvei, rumah sakit dapat saja lulus penuh, lulus bersyarat, atau tidak lulus. Akreditasi model ini berbasis kepada performa unit kerja. Diharapkan dengan integrasi unit-unit kerja yang masing-masing memenuhi standar, performa rumah sakit dapat meningkat dan memenuhi standar yang ditetapkan KARS.
Akreditasi bagi Rumah Sakit merupakan kewajiban, amanah Undang-Undang, sebagaimana ketentuan tentang kewajiban Rumah Sakit untuk mengikuti akreditasi yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tidak ada alasan bagi Rumah Sakit untuk tidak mengikuti program akreditasi

Telah dijelaskan dalam  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 012 TAHUN 2012 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
  • Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan
  • Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawanan
  • Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
  • Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang upaya kesehatan

PROGRAM OBJECTIVES
  • Mampu memfasilitasi RS dalam membuat perencanaan perbaikan strategis, mengelola program akreditasi dan memahami kaitan akreditasi RS dengan target MDG’s tahun 2015
  • Dapat membantu rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit dan monitoring paska survei
WHO SHOULD ATTEND?
  • Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam proses akreditasi rumah sakit.
PROGRAM OUTLINE
  1. Materi yang akan disampaikan dalam Training Penngenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit ini adalah materi yang berkaitan dengan standar akreditasi KARS terbaru.





Permintaan Brosur penawaran Training

( Harga, Waktu dan Tempat)

silahkan Menghubungi kami.

Cs1 : +62812 2554 2418

Cs2 : +62857 2459 5005



Form Request Training