Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit
INTRODUCTION
PROGRAM OBJECTIVES
- Peserta Pelatihan mampu memahami dasar hingga langkah praktis penanganan hukum kepailitan dan dapat diterapkan dalam menyusun strategi penagihan kredit.
WHO SHOULD ATTEND?
- Direktur, Manager, Supervisor dan Staf diperbankan
- Divisi legal perbankan
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit
PROGRAM OUTLINE
- Hukum kepailitan
- Tinjauan kepailitan secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
- Konsekwensi hukum kepailitan.
- Kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel pailit kepada para kreditur.
- Pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan kewajiban debitur.
- Status hukum pemegang hak tanggungan dan jaminan lainnya yang dilindungi undang-undang.
- Penanganan utang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
- PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam upaya restrukturisasi utang.
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan sebagai akibat hukum wanprestasi terhadap perdamaian.
- Gugatan perdata
- Strategi melakukan gugatan perdata/kepailitan yang efisien dan efektif.
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata dan kepailitan dalam pengembalian utang.
- Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan.
- Strategi mendapatkan perlindungan hukum kreditor atas kepailitan yang diajukan debitor.
- Strategi penyelesaian harta pailit debitor kepada para kreditor sehubungan dengan debitor mempailitkan diri
- Studi kasus & Diskusi