INTRODUCTION
Sejak awal tahun 1990, bank syariah sudah hidup dalam masyarakat Indonesia. Hal yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya adalah falsafah operasional bank, yang menjiwai seluruh hubungan transaksi, yaitu efesiansi, keadilan dan kebersamaan. Selain itu, dalam hal penentuan harga produk perbankannya juga sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah, dalam menjalankan kegiatannya, harus berdasarkan Alquran dan hadist. Prinsip Alquran dan prinsip hadist ini mengharamkan berbagai ketentuan yang diimplementasikan dalam bank konvensional. Misalnya dalam pandangan Al-baqarah, yang meminta umatNya untuk bertaqwa kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), sehingga atas pokok harta kita, kita tidak dianiaya dan menganiaya.
Bahwasannya bank syariah melandaskan kegiatannya berdasarkan Alquran dan hadist, ternyata tidak mengkotakan pengaruh bank syariah hanya kepada masyarakat muslim semata. Masyarakat non muslim di Indonesia juga banyak yang tertarik dan memanfaatkan prinsip syariah ini untuk mengelola keuangannya. Inilah akhirnya mengapa bank syariah semakin hidup dalam masyarakat Indonesia. Prinsip dan falsafah yang berbeda dengan bank konvensional pada umumnya mengakibatkan hukum atas bank syariah harus diselami dan didalami oleh praktisi hukum, partisipan lembaga keuangan dan berbagai profesi serta lapisan masyarakat. Sebab, tanpa pengetahuan hukum yang memadai, maka pemberlakuan bank syariah di Indonesia akan pincang dan berujung pada ketidakpastian hukum.
PROGRAM OBJECTIVES
- Peserta pelatihan mampu memahami prinsip operasional bank syariah, akad transaksi bank syariah serta dapat melaksanakan pembuatan akad transaksi perbankan syariah
- Peserta pelatihan mampu memahami aspek-aspek hukum yang terkait dengan pemberian pembiayaan, permohonan dan perjanjian pembiayaan, jaminan pembiayaan serta penyelesaian pembiayaan bank syariah.
WHO SHOULD ATTEND?
- Manager Collection, Legal Collection, Recovery Credit serta semua pihak yang ingin mempelajari Mekanisme don Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Aspek Legal Dan Tata Cara Sita Aset Jaminan
PROGRAM OUTLINE
- Prinsip Operasional Bank Syariah
- Syariah Islam dan Hukum Positif di Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia
- Teori Wa’ad dan Akad
- Akad-Akad Syariah
- Perbandingan Akad Antara Fatwa dan Papsi
- Aplikasi Pembuatan Akad-Akad Bank Syariah
- Legal Drafting : Islamic Factoring
- Legal Drafting : Islamic Charge Card
- Legal Drafting : IMBT dan Mudharabah
- Peran dan Fungsi DSN dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS )