TRAINING STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT
INTRODUCTION
Setiap pemberian kredit tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Oleh karena itu setiap pemberian kredit tentunya dilakukan dengan perhitungan matang atas resiko yang mungkin ditimbulkannya. Namun ketika resiko tersebut kemudian benar terjadi, penanganan atas piutang atau kredit bermasalah seharusnya dilakukan secara komprehensif dan melalui prosedur serta tata cara yang sesuai dengan jalur hukum yang ada tanpa mengurangi prinsip untuk meminimalkan kerugian finansial yang ditimbulkannya. Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Penanganan atas piutang/kredit bermasalah haruslah dilakukan dengan cara yang tepat. Kesalahan dalam penanganan piutang/kredit bermasalah akan membawa dampak hukum yang merugikan bagi semua pihak, baik dari aspek finansial maupun aspek bisnis dan dalam skala luas berpotensi menimbulkan bencana finansial nasional. Oleh karena itulah, Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Kredit sangat penting untuk diikuti.
PROGRAM OBJECTIVES
- Peserta pelatihan mampu memahami tentang piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya serta studi kasus.
- Peserta pelatihan mampu memahami resiko hukum yang timbul dari tiap pemberian kredit
- Peserta pelatihan mampu memahami, mengantisipasi dan mengurangi resiko hukum dari kredit bermasalah.
WHO SHOULD ATTEND?
- Direktur, Manager, Supervisor dan Staf diperbankan
- Divisi Legal dan penagihan perbankan
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Strategi Penyelesaian Sengketa Kredit
PROGRAM OUTLINE
- Perjanjian dan Perikatan pada umumnya;
- Perjanjian dan Perikatan dengan dan tanpa Jaminan dan tanggung jawab Perdata yang ditumbulkannya;
- Berbagai macam jenis Perjanjian dan Perikatan dengan dan tanpa Jaminan serta rezim hukum terkait;
- Alternatif penyelesaian sengketa untuk piutang/kredit bermasalah yang berasal dari Perjanjian dan Perikatan dengan Jaminan dan tanpa Jaminan, didalam dan diluar Pengadilan;
- Eksistensi Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga dan Arbitrase dalam penyelesaian piutang/kredit bermasalah;
- Prosedur dan tata cara eksekusi Jaminan
- Studi kasus dan permasalahan serta pemecahan dan antisipasi piutang/ kredit bermasalah.
Permintaan Brosur penawaran Training
( Harga, Waktu dan Tempat)
silahkan Menghubungi kami.
Cs1 : +62812 2554 2418
Cs2 : +62857 2459 5005